Dana BOS Boleh Untuk Gaji Honorer
TEGAL-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS membolehkan penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga honorer. Dalam Permendikbud tersebut menyebutkan, guru honorer harus sarjana... Continue reading→
