TEGAL-Menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengeluarkan Surat Edaran agar tempat hiburan malam tidak beroperasi ketika bulan Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Yusi Yusmana berharap surat edaran tersebut dipatuhi. “Selama bulan ramadhan kita akan monitoring untuk memastikan edaran tersebut di patuhi oleh mereka (pengusaha-red,” ungkap Yusmana seusai kegiatan sidak pasar bersama TPID Kota Tegal, Jum’at (26/5).

Yusmana menegaskan para pengusaha dan pengelola yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan sanksi , lanjut Yusmana mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat usaha.

“Pertama kita ingatkan dahulu, sekali dua kali. Apabila tetap melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak hanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik yang diatur dalam edaran tersebut. Ada hotel atau tempat kost, restoran atau rumah makan, warung makan lesehan, bioskop, penjual atau rental VCD, bilyard, kafe, panti pijat atau sauna.

Kemudian warnet, game online, petasan, perjudian, larangan menyelenggarakan semua bentuk hiburan di Pantai Alam Indah dan pantai Muarareja, larangan menyelenggarakan semua bentuk hiburanm Kawasan stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan lapangan terbuka di empat Kecamatan.

terakhir larangan menyelenggarakan semua bentuk hiburan di kawasan Alun-alun Kota Tegal.  (Sa. Amin)