SURABAYA- Pemerintah Kota Tegal memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui penerapan pendekatan Risk Based Surveillance (RBS) dalam pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Pendekatan ini tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan indikator, tetapi juga menitikberatkan pada identifikasi, pemetaan, dan pengendalian risiko korupsi sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) MCSP-RBS Tahap 1 Tahun 2026, Senin (24/8/2026) di Hotel Doubletree, Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, serta jajaran Inspektorat Daerah Kota Tegal.
Dedy Yon menegaskan, penerapan pengawasan berbasis risiko menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan.
“Dengan pendekatan berbasis risiko, kita dapat melakukan pencegahan lebih dini, mengurangi potensi penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian internal di berbagai sektor,” kata Dedy Yon.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang upaya pencegahan korupsi sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadikannya sebagai komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Yang penting adalah mendorong komitmen bersama untuk menutup celah penyimpangan demi mewujudkan tata kelola daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Daerah Kota Tegal Siti Cahyani menjelaskan, pelaporan MCSP-RBS menjadi sarana bagi pemerintah daerah dalam menyampaikan data, dokumen, dan informasi kepada KPK sebagai dasar penilaian pemenuhan indikator, analisis risiko korupsi, serta penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola.
Menurut Siti, terdapat tujuh area strategis yang menjadi fokus MCSP-RBS Tahun 2026, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
“Penilaian program pencegahan korupsi bukan hanya sekadar pemenuhan dokumen pada masing-masing indikator seperti tahun yang lalu, tetapi juga dilakukan penilaian atas risiko terjadinya korupsi yang mungkin terjadi,” jelas Siti Cahyani
Sementara di sore harinya, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, dalam FGD memaparkan mengenai “Penguatan Integritas dalam Mendukung Pelaksanaan MCSP – RBS Tahun 2026”. Mba Iin sapaan akrab Wakil Wali Kota yang juga sekaligus menutup kegiatan tersebut
Wakil Wali Kota dalam paparannya menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur dalam mendukung sistem pengawasan berbasis risiko.
Paparan Wakil Wali Kota menunjukkan sejumlah kasus korupsi di beberapa daerah dengan modus yang terungkap meliputi suap dalam penganggaran APBD, pengadaan barang/jasa, hingga konflik kepentingan dengan penyedia tertentu.
Disebutkan Mba Iin, tahun 2026, MCSP–RBS difokuskan pada tujuh area strategis tata kelola yakni: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan APIP.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan forum ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama. Mari kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi terwujudnya Indonesia berdaulat, adil, dan makmur,” ajak Mba Iin.
Seperti diketahui, FGD MCSP-RBS Tahap 1 dilaksanakan selama dua hari, 24–25 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap setiap indikator, menyamakan persepsi antaranggota kelompok kerja, sekaligus melakukan analisis terhadap potensi risiko pada masing-masing area.
Kegiatan tersebut diikuti 72 anggota kelompok kerja pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan pembiayaan APBD murni Pemerintah Kota Tegal Tahun 2026. Tahap pertama pengumpulan dan entri dokumen MCSP-RBS ditargetkan selesai pada 30 September 2026.
Siti Cahyani menekankan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Komitmen para kepala OPD dan seluruh jajaran menjadi bagian penting dalam memastikan setiap risiko dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Melalui pendekatan berbasis risiko, Pemkot Tegal menargetkan upaya pencegahan korupsi menjadi lebih terarah, tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk mengurangi potensi penyimpangan dan memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.(*)
