TEGAL-Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jawa Tengah melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping selama bulan Ramadan pada tempat hiburan, kafe maupun rumah makan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE dalam acara pemusnahan Miras dan petasan hasil Operasi Pekat jelang puasa Ramadan di Mapolres, Jumat (26/5)

Menurutnya, kewenangan sweeping atau razia bukan milik organisasi melainkan aparat penegak hukum dan meminta semuanya bisa sama-sama menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.

“Saya tegaskan, bahwa tidak ada ormas yang melakukan sweeping selama Ramadan,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau ormas untuk menghubungi kepolisian jika memiliki informasi terkait pelanggaran jam operasi tempat hiburan malam atau penjualan minuman keras selama bulan puasa.

“Kalau ada informasi, silakan laporkan dan serahkan ke kami, selanjutnya akan ditindaklanjuti,” tuturnya

Sementara hal senada diungkapkan juga oleh Ketua MUI Kota Tegal Abu Chaer Annur, pihaknya sangat sepakat atas larangan ormas melakukan sweeping atau razia. Menurutnya Itu bukan tugas ormas, Itu tugasnya polisi atau aparat penegak hukum.

Selain itu, Ketua MUI juga menginggatkan yang perlu diwaspadai saat ini adalah waspada dan aksi teror bom. Seluruh masyarakat juga diminta waspada, terhadap kemungkinan teroris yang bisa menyusup kemana saja, termasuk di Kota Tegal.

Menurutnya teroris belum mati, suatu saat di sana, dan di manapun berada. untuk itulah, kami mengajak masyarakat untuk ikut waspada tidak hanya mengandalkan polisi saja,” pungkasnya.