Mulai 1 Januari 2018, Pemkot Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai
Terhitung mulai 1 Januari 2018, transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal yang bernilai diatas Rp. 15 Juta, diharuskan melalui transaksi non tunai. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Implementasi Transaksi…










