TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Kamis (21/12).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Karlita Tegal itu dihadiri tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE. dan Komisioner Panwaslu lainnya, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), ketua PKK Kelurahan, Panwascam, tokoh masyarakat, tokoh agama se-Kota Tegal.
Sebagai narasumber rakor tersebut Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Joko Sukur Baharudin dan Divisi Organisasi dan SDM Panwas Kota Tegal Nurbaeni, S.Pd. AUD.
Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan sukses pemilu bukan hanya sukses pada penyelenggaranya saja, namun seluruh komponen masyarakat harus ikut terlibat bersinergi untuk menciptakan pemilu yang demokratis.
Kita semua, kata Akbar, memiliki tugas untuk mencerdaskan pemilih pemula. Sebab anak yang sudah berumur 17 tahun akan melakukan pemilihan umum untuk pertama kali. Maka, berilah pemahaman yang baik kepada mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas.
“Lima menit di tempat pemungutan suara (TPS) akan berpengaruh pada 5 tahun ke depan pemerintahan, baik tingkat kota, provinsi maupun Indonesia pada umumnya”, ungkap sosok yang juga Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tegal itu.
Akbar menambahkan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN harus bersikap netral. Pada pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas disebutkan bahwa pengawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dalam pasal 87 ayat 4 huruf C UU ASN dijelaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mewarning dengan tegas bahwa ASN harus tetap netral”, tegas Akbar.
Oleh karena itu, dalam rangka sukses Pilkada 2018 dan pemilu 2019 maka kita harus menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, partai politik, ormas, tokoh masyarakat, akademisi, media massa serta masyarakat dalam koordinasi pelaksanaan pemilihan.
Kemudian, ciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilihan, ciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan. “Kemudian, berikan dukungan kelancaran pemilihan”, pungkas Akbar. (Sa. Amin/wartabahari.com)