BI Tegaskan Kewajiban Perizinan Penyelenggara Penukaran Valuta Asing
TEGAL-Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank untuk memperoleh izin beroperasi. Bagi KUPVA bukan bank yang belum memiliki izin, diberikan waktu sampai dengan... Continue reading→
