TEGAL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan 15 partai politik (parpol) di Kota Tegal memenuhi syarat (MS) sebagai calon peserta pemilu 2019 berdasarkan hasil verifikasi parpol secara menyeluruh.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Bahari Inn Hotel, Kamis (8/2). Rapat pleno dihadiri jajaran komisioner KPU, Panwaslu, dan perwakilan pengurus parpol dengan agenda penyerahan berita acara rekap hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko merinci dari 15 parpol yang dinyatakan MS, empat di antaranya merupakan parpol baru. Yakni Partai Garuda, Berkarya, Perindo, dan PSI. Sedangkan, untuk 11 parpol MS lainnya yang dinyatakan lolos merupakan parpol lama atau peserta pemilu pada 2014 lalu, yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, Hanura, dan PBB.
”Parpol yang dinyatakan MS, sesuai hasil verifikasi meliputi struktural kepengurusan, keterwakilan perempuan, jumlah keanggotaan, dan status kantor domisili,” paparnya.
Agus mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi parpol, 15 parpol tersebut juga dinyatakan MS mengacu hasil sampling sebaran jumlah angota, struktural kepengurusan, hingga keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
