KOTA TEGAL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama oleh Wali Kota Tegal dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Jum’at (24/7/2026) siang, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin serta dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Jajaran Forkopimda Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD Kota Tegal, Kepala OPD serta Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko dalam laporan akhir hasil pembahasan menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah yang dianggarkan Rp1.215.063.675.676, terealisasi sebesar Rp1.179.984.816.840,- atau terealisasi sebesar 97,11 %.

“Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp465.241.526.665,-, terealisasi sebesar Rp447.994.185.449,- atau terealisasi sebesar 96,29 %, dan Pendapatan Transfer yang dianggarkan Rp749.822.149.011 , terealisasi sebesar Rp731.990.631.391,- atau terealisasi sebesar 97,62 %,” ujarnya.

Selanjutnya dari LRA APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 tersebut, dapat diketahui pula bahwa Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.238.058.426.555 , terealisasi sebesar Rp1.136.256.205.761 ,- atau terealisasi sebesar 91,77 %.

Belanja Daerah tersebut meliputi Belanja Operasi yang dianggarkan sebesar Rp1.119.523.777.470 ,- terealisasi sebesar Rp1.051.863.390.974 atau terealisasi sebesar 93,95 %, Belanja Modal yang dianggarkan sebesar Rp117.420.124.552 ,- terealisasi sebesar Rp83.323.914.787 ,- atau terealisasi sebesar 70,96 %, dan Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan sebesar Rp1.114.524.533 ,- terealisasi sebesar Rp1.068.900.000 ,- atau terealisasi sebesar 95,90 %.

“Dari target dan realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, yang semula dianggarkan mengalami Defisit sebesar Rp22.994.750.879 ,- namun pada realisasinya justru mengalami Surplus sebesar Rp43.728.611.079 ,-,” jelas Arie.

Sementara untuk Pembiayaan Daerah yang dianggarkan Rp22.994.750.879,- terealisasi sebesar Rp22.994.750.879,75 ,- atau terealisasi sebesar 100 %.

Arie menjelaskan bahwa Pembiayaan Daerah tersebut berasal dari Penerimaan Pembiayaan dan merupakan Pembiayaan Netto. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan sebesar Rp66.723.361.958,75 ,-.

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tegal, Tim Anggaran Pemerintah Kota Tegal dan semua organisasi perangkat daerah yang telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Tegal, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik .

“Terhadap semua saran, pemikiran dan masukan serta catatan-catatan, baik pada saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan dalam pembahasan di badan anggaran, serta yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, saya sangat berterima kasih, selanjutnya akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur Pemerintah Kota Tegal dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dedy Yon.

Selanjutnya, berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2025 pihaknya akan mengupayakan penyelesaian tindaklanjutnya sesuai dengan ketentuan yang belaku dan rencana aksi yang telah dibuat.(*)