TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, kembali menemukan sebanyak 2.851 Daftar Pemilih Sementara (DPS) bermasalah yang tercantum dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Jumlah tersebut, merupakan hasil penyortiran by name by address yang nantinya akan kembali direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan validasi ulang.
Ketua Panwaslu Akbar Kusharyanto menjelaskan, munculnya temuan 2.851 DPS bermasalah disebabkan karena adanya beberapa faktor kesalahan. Diantaranya, data ganda identik, data ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda Nomor Kartu Keluarga (KK), meninggal tapi masih memenuhi syarat, TNI/POLRI masih Memenuhi Syarat.
“Dari total temuan terbaru, didominasi data ganda identik berupa NIK dan NKK,” ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan data bermasalah tersebut, lanjut Akbar, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap 2.851 DPS. Ia berharap, sambil menunggu hasil verifikasi terhadap DPS bermasalah pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika terdapat atau menemukan DPS bermasalah agar bisa dilakukan perbaikan data.
Sementara itu, Komisioner KPU Thomas Budiono menyampaikan, berdasarkan hasil coklit DPHP pihaknya akan mencamtukan sejumlah temuan pendataan pemilih yang harus dicoret dengan berbagai alasan. Diantaranya, banyak warga yang pindah domisili, ditemukannya pemilih ganda baik identitas atau satu nama terdaftar dua kali, hingga belum mengantongi KTP-el atau suket.
“Temuan DPS bermasalah, harus segera dicoret untuk menghapus data ganda pemilih,” pungkas Thomas
