TEGAL–Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishud) Kota Tegal melaksanakan Penertiban Rambu Larangan khususnya angkutan kota (angkot) di kawasan pasar pagi Kota Tegal, Senin (9/4).
Pelaksanaan penertiban angkutan dilakukan sebab seringkali angkutan menyalahi aturan untuk berhenti mencari maupun menurunkan penumpang sehingga berdampak pada kemacetan yang sering terjadi di kawasan pasar itu.
“Penertiban rambu laranganan yang sudah terpasang, untuk melancarkan arus lalu lintasyang sering terjadi kemacetan di lingkungan Pasar Pagi khususnya,” ungkap Kasat Lantas AKP Sri Ningsih Iriani melalui Kanit Dikyasa Ipda Ciptanto
Selain menertibkan kendaraan yang melanggar rambu juga memberikan himbauan kepada sopir maupun petugas parker.
“Kami menghimbau demi kelancaran arus lalu lintas khususnya dikawasan pasar pagi, rambu yang sudah dipasang mohon untuk di taati dan tidak di langgar sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar,” pungkasnya
Selanjutnya water barier juga diletakkan guna pembatasan parkir sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar.