TEGAL-Sebanyak 2.000 bidang tanah di Tegal pada tahun ini akan disertifikatkan. Namun target bisa terselesaikan atau tidak tahun ini tergantung dari masyarakat atau pihak pemohon, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Demikian disampaikan Kepala BPN Kota Tegal, Rukiyatno saat Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tegal, di RM Mekar, Selas (20/2)
Menurut Rukiyatno, kegiatan PTSL adalah pendaftaran yang dilakukan satu kali diwilayah bersangkutan meliputi semua jenis tanah, baik tanah pemerintah, tanah PU ataupun Pengairan. Tujuannya untuk melegalkan sekaligus menggali data-data tanah sebanyak-banyaknya.
Sejawa tengah ada sekitar 1,2 bidang tanaj yang ditargetkan tahun ini disertifikatkan, termasuk di kota Tegal sendiri ada sekitar 2.000 bidang. Dari 2.000 bidang tanah ini ada sekitar 900 bidang tanah milik Pemkot Tegal yang rencananya akan disertifikatkan, dan akan digunakan sebagai hak guna pakai bagi warga yang menempatinya.
Nantinya warga yang menempati aset-aset Pemkot akan dikenakan retribusi atau biaya sewa. Dijelaskan Rukiyanto, untuk biaya program sertifikat ini dianggarkan hanya Rp 209.000 saja dari Pemerintah.
Jadi Rukiyatno menegaskan, tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat perlu memahami, bahwa ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan warga, yakni seperti biaya untuk materai, pematokan tanah dan biaya lainnya.
Ditambahkan Triwibowo Kasie Pelaporan BPN Tegal, bahwa untuk pematokan diharapkan terpasang disetiap tanah warga, sesuai dengan ukurannya yang dipasang oleh warga sendiri. BPN hanya bertugas mengukur batas, bukan mengukur luas.
Sementara secara data yuridis, ada dua bidang tanah yang dibedakan, yakni tanah negara bebas yang tidak termasuk dalam aset dan tanah yasan dari kutipan C. Syarat-syaratnya tanah yasan yang akan disertifikatkan harus melengkapi seperti pernyataan penguasaan fisik, pernyataan kepemilikan tanah, tidak sengketa, keterangan tanah dilampiri dengan bukti-bukti kepemilikan lainnya.
Sedangkan syarat untuk tanah negara bebas memiliki perlakuan khusus, yakni melampirkan seperti surat keterangan tanah dari kelurajan, surat yang didalamnya menyatakan tidak ada sengketa, surat pernyataan dikuasai sejak tahun perolehan dan tidak termasuk dalam aset pemerintah.
Tahun lalu, ada 4 ribu bidang tanah yang sudah disertifikatkan. Tahun ini, dengan jumlah separuhnya diharapkan bisa lebih awal terselesaikan.
Kabag Tapem Pemkot Tegal, Ilham mengatakan sertifikat merupakan alat bukti yang sah dan yang terkuat sebagai kepemilikan tanah. Sehingga setiap jengkal tanah bisa disertifikatkan. Ini juga menjadi langkah mensejahterakan masyarakat.
Pihaknya menghimbau kepada lurah-lurah untuk menginformasikan kepada masyarakat sejelas-jelasnya. Dengan kemudahan ini, jangan sampai malah melanggar aturan-aturan yang ada. Harus tetap memiliki aturan dan berpegang pada aturan, termasuk persyaratannya.
Kajari Kota Tegal Jaenudin juga meminta kepada lurah-lurah jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan hukum yang berakibat batalnya sertifikat.
Sebab selama ini, masyarakat taunya prona itu gratis sepenuhnya. Biaya yang lain-lain tetap dibebankan pada warga. Ini yang perlu disampaikan secara jelas. Seperti masalah patok, materai, akte dan lain-lain.