TEGAL-Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank untuk memperoleh izin beroperasi. Bagi KUPVA bukan bank yang belum memiliki izin, diberikan waktu sampai dengan 7 April 2017.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Joni Marsius mengatakan pengaturan perizinan bagi KUPVA bukan bank untuk mempermudah pengawasan, pengembangan industry yang sehat dan efisien serta diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA bukan bank untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

“Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank”, ujarnya di Gedung BI, Jalan Dr. Sutomo Tegal, Kamis (23/2/2017)

KUPVA bukan bank atau sering disebut juga dengan money changer, kata Joni Marsius merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.

KUPVA bukan bank merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan BI, salah satu kewajiban KUPVA bukan bank, adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI.

“Untuk mendapatan izin sebagai penyelenggara KUPVA bukan bank, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabla masih terdapat KUPVA bukan bank yang tidak berizin hingga 7 April 2017. BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha”, imbuh Joni

Di wilayah kerja KPw BI Tegal terdapat 3 (tiga) KUPVA bukan bank berizin yaitu PT. Hidup Artha Mandiri dan PT. Srikandi Putra Prima, keduanya di Kota Tegal dan PT. Aries Arta Mandiri di Kab. Tegal. “Apabila masyarakat menemukan adanya praktik KUPVA BB tidak berizin, kami berharap segera menginformasikan ke KPw BI Tegal”, Pungkas Joni (Sa. Amin)