TEGAL-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tegal menggelar sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi dan peraturan lainnya yang terkait, di ruang rapat Setda lantai 2, (22-23/2) Pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut 70 perwakilan OPD, Asisten III, Wakil Ketua III LPJK Provinsi Jawa Tengah, Agus Munawar Shodik.
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Tegal melalui Sekretaris Dinas, Eko Setiawan dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi diatur dalam UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Aturan Terkaitnya, PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini juga sebagai pencerahan, mengetahui hak dan kewajiban serta pendalaman unruk mengantisipasi permasalahan yang dialami Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”, kata Eko
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, Helin Tejo Utami dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tegal mendukung kegiatan sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi.
Lebih lanjut bahwa tolak ukur pembangunan dan keberhasilan pembangunan adalah sarana/infrastruktur. Jasa kontruksi sangat berperan dalam pembangunan yang berkualitas, mulai dari perencaaan hingga akhir sampai dengan diserah terima memiliki kualitas kontruksi yang baik.
“Infrastruktur yang baik akan memberikan manfaat yang besar dan dapat mensejahterakan rakyat Kota Tegal”, pungkasnya (Sa. Amin)