TEGAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mewajibkan semua akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada pilkada serentak 2018 didaftarkan.

Hal itu dilakukan agar KPU Kota Tegal dapat memantau konten-konten kampanye pada akun tersebut.