TEGAL – Bea Cukai Tegal bekerjasama dengan Rumah Kreatif BUMN (RKB) Kota Tegal menggelar sosialisasi tata cara ekspor kepada puluhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) pada Kamis (7/6/2018) kemarin.

Bertempat di Kantor RKB, Jalan Mayjend Sutoyo, Tegal Barat, Kota Tegal, sosialisasi itu digelar dengan tujuan agar industri-industri lokal di wilayah Tegal bisa berkembang dan bahkan meluas ke negara lain.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Lucia IP menyebut bahwa pihaknya sempat kebingungan mencari para pelaku IKM di tujuh wilayah yang merupakan area kerja dari Bea Cukai Tegal, sebelum tergelarnya sosialisasi tersebut.

Bea Cukai Tegal sendiri mencakupi tujuh wilayah yang terdiri dari Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, hingga Batang.

“Tanpa sengaja saya ke RKB. Saya ke sana dan milihat usaha para pelaku IKM terkumpul di sana. Mereka membentuk kelompok bernama Apik Banget,” kata Lucia, Jumat (8/6/2018).

Apik Banget sendiri merupakan singkatan dari Asosiasi Perajin Industri Kecil Siap Mengembangkan Ekonomi Tegal.

Apik Banget berada di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal.

Lucia menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai ingin mengakomodir industri lokal sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta Indonesia harus mengembangkan industri lokal hingga mancanegara.

“Kami bertugas memperlancar industri yang ada. Maka dari itu, kami undang sekitar 25 IKM yang tergabung Apik Banget untuk ikut sosialisasi ini melalui Disnakerin Kota Tegal. Kebetulan semuanya hadir di sini,” tambahnya.

Untuk memperlancar industri kecil, pihaknya pun tak hanya sekedar memberikan sosialisasi, melainkan kemudahan untuk melakukan prosedur ekspor.

Lucia menuturkan beberapa fasilitas seperti kemudahan impor dan tujuan ekspor bagi apabila ada pelaku IKM yang berminat memasarkan secara internasional.

Menurutnya, kemudahan itu berupa fasilitas KT IKM yang membebaskan pungutan pajak-pajak impor, apabila bahan-bahan produksi untuk orientasi ekspor berasal dari bahan baku impor.

“Pungutan biaya masuk dan pajak-pajak impor dibebaskan. Hal itu berlaku bagi pelaku IKM yang berorientasi ekspor namun bahan baku produksinya memerlukan impor. Jadi, bebas PPN Impor,” terangnya.

Selain itu, adapun kemudahan lainnya yakni berupa pembebasan larangan pembatasan bagi pelaku IKM karena tak perlu izin Kementrian Perdagangan.

“Kemudahan tersebut dapat menghemat waktu dan biaya. Untuk eksportir biasa, tanoa perlu barang impor pun kami fasilitasi,” lanjut Lucia.

Sementara itu, Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Satyawan mengapresiasi langkah Bea Cukai karena bersedia memfasilitasi para pelaku IKM.  Heru berharap dari kegiatan ini, pihaknya bisa segera memetakan para pelaku IKM mana saja yang sudah bisa ekspor maupun tidak.

“Jadi akan kami petakan untuk saling sinergis. Seperti industri logam dan konveksi sebenarnya bisa dikreasikan. Kedepan, produk-produk yang diminati luar negeri, kami bisa siapkan. Contohnya logam,” papar Heru.