TEGAL – Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik. Dalam bertuas, mereka diminta bekerja secara profesional dan sesuai mekanisme yang ada. Salah satunya ditekankan untuk memeriksa jari pemilih yang akan memberikan suara di TPS saat pemungutan suara nanti.
Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan saat akan memberikan suara, pemilih wajib menunjukan undangan atau C6 disertai dengan KTP Elektronik (KTP El) atau surat keterangan. Selain itu, jari pemilih juga perlu diperiksa sebelum dipersilahkan masuk.
“Kami tekankan agar petugas KPPS juga memeriksa jari pemilih. Apakah sudah ada tintanya atau belum? Ini yang seringkali terlewat,”kata Thomas saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan KPPS di Tegal Selatan Minggu (3/6) malam.
Thomas menegaskan sebagai penyelenggara Pemilu, KPPS harus bisa menjaga profesionalitas, integritas dan netralitas. Sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Danramil Tegal Selatan Kapt. Sopan dalam sambutannya menegaskan dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini harus sukses tanpa ekses. Karenanya, KPPS diminta bertindak sesuai aturan yang ada.
“Jika ada persoalan, segera laporkan kepada petugas diatasnya. Sehingga bisa langsung dicarikan solusinya,” pungkas Kapt. Sopan.
