Semarang – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Antonius Widijantono, S.H memvonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta kepada Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha Soeparno dalam kasus di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya di Pemerintah kota Tegal pada Senin (23/4/2018)
Vonis yang diberikan kepada Siti Masitha lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 7 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Siti Masitha menyebabkan kerugian negara hanya sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta , dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono,SH.MH di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim menilai Siti Masitha terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat ke 1 KUHP.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut pihak terdakwa menerima, sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
