Semarang – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Antonius Widijantono, S.H memvonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta kepada Amir Mirza dalam kasus suap di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya Pemerintah kota Tegal pada Senin (23/4/2018)

Vonis yang diberikan kepada Amir Mirza Hutagalung lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 9 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Amir Mirza menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 7.1 Milyar
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 300 juta , dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono,SH.MH di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hakim menilai Amir Mirza Terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat ke 1 KUHP.

Sama halnya dengan Siti Masitha, mendengar putusan dari Majelis Hakim tersebut pihak Amir Mirza maupun Jaksa penuntut KPK menyatakan akan pikir – pikir selama tujuh hari kedepan.

Ditemui usai jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan mengungkapkan Amir Mirza terbukti telah melakukan korupsi senilai 7.1 Miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 500 juta mengalir ke tangan Siti Masitha. Dan 1.5 Miliar diantaranya telah dikembalikan ke KPK dalam bentuk uang Cash.