TEGAL-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal telah membuka pelunasan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) mulai hari ini, Senin (16/4).
Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Ghofir mengatakan Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Dalam Keppres tersebut, biaya haji ditentukan per Embarkasi ”, kata Abdul Ghofir.
Ghofir menjelaskan, Kota Tegal masuk dalam pemberangkatan Embakasi Solo sehingga pelunasan Biaya Ibadah Haji jemaah reguler sebesar Rp 35.933.275. Sedangkan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp 63.640.120.
“Untuk pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018”, papar Ghofir.
Menurut Ghofir, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tutur Ghofir.
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus. Khusus untuk kota haji Kota Tegal, kata Ghofir, jumlah kuota sebanyak 308 Calon Jemaah Haji.
Ghofir berharap calon jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” ungkap Ghofir.
Pelunasan tahap kedua, lanjut Ghofir, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp31.090.010,-
- Embarkasi Medan Rp31.840.375,-
- Embarkasi Batam Rp32.456.450,-
- Embarkasi Padang Rp33.068.245,-
- Embarkasi Palembang Rp33.529.675,-
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,-
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,-
- Embarkasi Solo Rp35.933.275,-
- Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,-
- Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,-
- Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445,-
- Embarkasi Makassar Rp39.507.741,-
- Embarkasi Lombok Rp38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp58.796.855,-
- Embarkasi Medan Rp59.547.220,-
- Embarkasi Batam Rp60.163.295,-
- Embarkasi Padang Rp60.775.090,-
- Embarkasi Palembang Rp61.236.520,-
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035,-
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,-
- Embarkasi Solo Rp63.640.120,-
- Embarkasi Surabaya Rp63.798.690,-
- Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929,-
- Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290,-
- Embarkasi Makassar Rp67.214.586,-
- Embarkasi Lombok Rp66.505.150,-