TEGAL-Pemerintah Kota Tegal mengupayakan pencegahan dan pengendalian gangguan jiwa masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatifnya. Upaya promotif dilakukan dengan meluaskan sasaran-sasaran edukasi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang kesehatan jiwa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari, Kamis (8/3/2018) di kantor Dinkes Kota Tegal, Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Menurut dr. Prima, Dinkes juga mengupayakan kesehatan jiwa. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup yang baik, mengembangkan potensi diri, memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi penderita gangguan mental secara terintergrasi dan komprehensif.

“Baik gangguan mental secara emosional maupun gangguan jiwa berat, sehingga orang dengan gangguan jiwa ini memperoleh haknya sebagai warga Negara”, ujar dr. Prima.

Data Dinkes mencatat, jumlah warga Kota Tegal yang mengalami gangguan jiwa ditahun 2017 sebanyak  209 penderita. Sedangkan gangguan mental emosional pada warga dengan usia lebih dari 15 tahun, berdasarkan hasil Survey Prevalensi Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 sebanyak 4,5 permill atau sebesar 1.130 penderita.

Dr. Prima menuturkan, pada bulan Maret ini, pihaknya akan melaksanakan orientasi dan pelatihan tata kelola penderita gangguan jiwa bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Demikian pula pengembangan kapasitas tenaga kesehatan untuk deteksi gangguan mental emosional dan gangguan jiwa.

“Tak kalah penting adalah pengembangan jejaring dan komitmen yang kita bangun untuk memaksimalkan peran sektor dan lintas fungsi dalam upaya kesehatan jiwa. Untuk pelayanan kuratif dan rehabilitative kita kuatkan mutu pelayanan dan akses masyarakat difasilitas kesehatan”, tutur dr. Prima.

Dengan berbagai pelayanan yang diberikan, dr. Prima berharap mudah-mudahan pencapaian standar minimal 100 persen bagi penderita gangguan jiwa dapat diwujudkan. (Sa. Amin/wartabahari.com)