TEGAL – Pemeriksaan kesehatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal kini tak bisa lagi dilakukan di RSUD Kardinah. Pasalnya, tempat pelayanan kesehatan itu tidak masuk dalam standar yang ditentukan KPU.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko saat ditemui Kamis (28/12) siang mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada, pemeriksaan calon wali kota Tegal kesehatan harus diperiksa di RS dengan tipe A. Kalau didaerah tidak ada maka harus ke Provinsi.
“Berdasarkan itu, maka RSUD kardinah tidak bisa dijadikan tempat untuk pemeriksaan kesehatan para calon,”kata Agus.
Walaupun, kata Agus secara medis semua peralatan dan pelayanan ada. namun karena sudah ada standarisasi maka harus mengikuti mekanismenya.
“Kalau di daerah tidak ada, maka harus dilakukan di RS yang sesuai standarisasi di Provinsi bersangkutan. Kalau tidak ada, maka dilakukan di wilayah terdekat,”tegasnya.
Agus menambahkan untuk di Provinsi Jawa Tengah, pemeriksaan akan dilakukan di RSUD Karyadi Semarang. Terkait itu, nantinya pihaknya akan memfasilitasinya.
“Pemeriksaan dilakukan setelah pendaftaran. Kita akan memfasilitasinya,”imbuhnya.