TEGAL-Angka kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Tegal, saat ini perlahan menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Intensnya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan yang dilakukan Pemkot Tegal menjadi salah satu faktor keberhasilan yang menekan angka kasus kekerasan tersebut.

Data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal mencatat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, angka kekerasan anak dan perempuan terus menurun.

Kepala DPPKBP2PA Diah Trastuti melalui Kabid Perempuan dan Pemberdayaan Anak Sri Gunarto menuturkan, hingga bulan November tahun 2017, tercatat 14 kasus kekerasan, diantaranya 8 kasus kekerasan pada anak dan 6 kasus pada perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Jika dibandingkan tahun 2016, jumlah kekerasan sebanyak 19 kasus, dengan rincian 8 kekerasan pada anak dan 11 kekerasan pada perempuan (KDRT)”, tutur Gunarto, Senin (11/12) di ruang kerjanya.

Gunarto menambahkan, pihaknya terus mengadakan sosialisasi dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mengurangi angka kekerasan pada perempuan dan anak. Pencegahan terhadap kekerasan pada anak terus disosialisasikan melalui jalur pendidikan, mulai dari tingkat PAUD sampai SMA.

Lalu, terjun langsung ke masyarakat dan mengajak masyarakat mencegah tindak kekerasan melalui siaran radio. “Selain itu, kita juga melibatkan Forum Anak Tegal Bahari (Fantri), pembagian leaflet, balon di car free day, berkunjung ke panti dan sebagainya”, imbuh Gunarto.

Gunarto mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan masih terjadinya angka kekerasan. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan bilamana terjadi tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Masyarakat dapat melaporkan ke Dinas PPKBP2PA komplek Balai Kota Tegal atau ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPT Puspa).

“Kekerasan pada anak dan perempuan dapat disebabkan banyak faktor, diantaranya ekonomi, emosi belum matang dan sebagainya”, terang Dia.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Gunarto, ancaman pelaku tindak kekerasan pada anak yaitu ancaman pidana.

Sedangkan untuk pelaku KDRT, pengaturan hukum mengenai kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Sa. Amin/wartabahari.com)