Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Edy Suripno menyampaikan siap untuk menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang sudah diserah terimakan Senin (11/12) di Kantor BPK-RI Persakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Politisi dari PDIP ini menyampaikan, bahwa LHP dari BPK-RI ini akan dijadikan sebagai dasar atas pengawasan DPRD terhadap tata kelola aset di Pemerintah Kota Tegal. Pihaknya akan melihat secara detail hasil LHP BPK-RI ini dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal.

Dari sekilas hasil LHP tersebut, Edy Suripno menuturkan ada bebrapa hal yang di cermati oleh BPK-RI, Ia mencontohkan terkait pada penataan aset, seperti beberapa aset tanah Pemkot Tegal yang belum disertifikatkan, ini artinya kedepan perlu dianggarkan untuk pembiayaan pembuatan sertifikat aset-aset milik Pemkot Tegal tersebut.

Hal lain yang menjadi temuan BPK-RI adalah ada aset milik Pemkot Tegal yang sudah dilepas namun belum dihilangkan dari neraca aset, contohnya beberapa kendaraan yang sudah dilelang namun masih tercatat pada neraca aset daerah.

Sementara itu Plt. Walikota Tegal M Nursholeh yang juga hadir dalam Penyerahan LHP Atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2016 dan 2017, menyampaikan akan menindak lanjuti serius LHP dari BPK RI tersebut, pihaknya akan memberikan perhatian khusus bagi Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menyisakan persoalan aset, dengan dasar LHP BPK-Ri tersebut. dengan selalu berkoordinasi dengan BPK-RI, Nursholeh optimis Pemerintah Kota Tegal akan berhasil menyelesaiakan persoalan-persoalan asset kedepan.

Masih dalam kegiatan yang sama, Kepala perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo, didepan beberapa pimpinan daerah yang menerima LHP, Ia menghimbau agar LHP yang diserahkan ini untuk diperhatikan dengan baik, untuk kemudian ditindaklanjuti. Kepada DPRD, Hery Subowo menyampaikan agar LHP ini bisa dijadikan sebagai dasar dalam melakukan pengawasan kepada eksekutif.

Dan bagi Kabupaten/Kota yang masih belum mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pihaknya akan selalu membantu membenahi persoalan yang dihadapai kabupaten /kota, baik dari pengadaan aset, pengelolaan bahkan sampai penghapusan aset, masih ada waktu untuk memperbaiki pada laporan yang akan disampaikan pada semester pertama tahun 2018 mendatang.