TEGAL-Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Anak Usia Dini sudah ditransfer ke rekening 174 lembaga PAUD yang mendapatkan.

Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Johardi melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD Nuril Syamsiah menghimbau agar bantuan tersebut digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

“Disdikbud menegaskan akan mengawal penggunaan BOP tersebut”, kata Nuril, usai sosialisasi penyusunan laporan BOP PAUD di aula esk Samsat komplek Balai Kota Tegal, kemarin, (7/12).

Nuril menenjelaskan, besaran BOP yang diterima sebanyak Rp600.000 persiswa. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2017. Persentase penggunaan dana BOP yaitu pembelajaran minimal 50%, pendukung pembelajaran 35% dan 15% lainnya untuk pemeliharaan gedung lembaga PAUD.

“Kami tegaskan kembali, penggunaan dana BOP dilarang disalahgunakan, ikuti ketentuan penggunaan ada pada Juknis penggunaan BOP”, tegas Nuril. (Sa. Amin/wartabahari.com)