TEGAL-KPU Kota Tegal gelar seminar bertajuk Kupas Tuntas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (27/11) di hotel Pesonna Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan dalam menjalankan tahapan pemilu, salah satunya adalah mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut merupakan UU terbaru dari sekian UU yang mengatur pemilu.
“Tentunya pada UU tersebut ada persoalan yang dapat menjadikan demokrasi akan lebih baik, atau bisa jadi ada kekurangan pada UU tersebut. Oleh karena itu, kita kumpas tuntas UU Pemilu tersebut”, kata Agus Wijanarko.
Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan gambaran umum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, Dia mengatakan dalam UU ini, sudah tidak ada lagi masukan yang dapat merubah karena sudah ditetapkan “Namun apabila masyarakat Kota Tegal ada sesuatu yang mengganjal maka dapat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi”, pungkas Agus.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber Khadar Nafis mantan KPU RI, Dr. Nuril Hidayat Sardini Dosen Fisip UNDIP Semarang, Agung Widyantoro Komisi II DPR RI. Sedangkan moderator Saefurohim, S.Sos akademisi Poltek Harber Tegal.
Selain itu, kegiatan diikuti oleh peserta dari perwakilan partai politik, akademisi, mahasiswa, LSM, PPK, PPS, tokoh masyarakat, Panwas Kota Tegal, Ketua KPU Kab. Brebes. (Sa. Amin/wartabahari.com)