TEGAL– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menghimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi illegal atau bodong.  Partisipasi masyarakat terhadap investasi kian meningkat dan penawaran investasi bermasalah atau investasi bodong masih terus marak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Tegal Tyas Retnani melalui Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank II OJK Tegal Edy Lukito menyampaikan  sampai dengan Oktober 2017, OJK telah merilis 114 perusahaan investasi illegal. “Untuk update terbaru atau  bagi  masyarakat yang ingin tahu infornasi tentang perusahaan investasi bodong dapat melalui website konsumen.ojk.go.id”, kata Edy.

Edy menyampaikan karakteristik atau modus investasi bodong, pertama adanya indikasi skema ponzy (Ponzy scheme) atau skema piramida. Skema piramda yaitu penipuan yang didasarkan pada perekrutan sejumlah investor di mana promotor awal (orang-orang dipuncak piramida) merekrut investor dan nantinya investor yang direkrut juga akan membawa banyak investor lain yang mungkin atau tidak menjual produk.

Modus yang dilakukan oleh promotor yaitu meyakinkan beberapa orang untuk menginvestasikan uang dalam bisnisnya, kemudian setelah waktu yang ditentukan, mengembalikan uang kepada investor bersama dengan tingkat bunga tertentu atau pengembalikan.

“Orang yang pertama ikut skema ini akan mendapatkan apa yang dijanjikan namun setelah sekian lama maka  janji tersebut tidak akan didapatkan”, imbuh Edy.

Oleh karena itu, kata Edy, masyarakat jangan mudah percaya terhadap iming-iming atau janji-janji sehingga tidak akan menjadi korban.  Dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki strategi, yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal .

Membantu melakukan upaya koordinatif antar instansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.

Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong atau illegal, OJK Tegal bersama Kepolisian dan Kantor Kementerian Agama membentuk Crisis Center di  7 Mapolres se-Karisedenan Pekalongan. Edy menambahkan bagi masyarakat yang sudah merasa dirugikan dihimbau untuk menghubungi crisis center terdekat dengan membawa barang bukti pendukung.   Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi melalui Crisis Center apabila menemukan kegiatan investasi yang diduga dapat merugikan masyarakat.

“Dengan peran aktif masyarakat maka proses pencegahan dan penanganan dampak kegiatan investasi illegal akan lebih efektif”, ujar Edy.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap segala penawaran bentuk penawaran invenstasi dengan memahami hal-hal seperti, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam  menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo, instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain menghubungi Crisis Center, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat secara langsung melakukan konfirmasi kepada layanan konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id”, pungkas Edy.