TEGAL-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Agus Wijanarko, mengatakan, sampai saat ini baru satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Padahal sesuai aturan pendaftaran parpol peserta pemilu 3-16 Oktober 2017. Artinya hanya tersisa tiga hari sebelum waktu pendaftaran ditutup Senin (16/10) pukul 24.00 WIB.

“Partai yang baru mendaftar ke KPU Kota Tegal baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”, ungkap Agus, Jum’at (13/10) di KPU Kota Tegal.

Oleh karena itu, KPU Kota Tegal, Jum’at (13/10) menyurati pimpinan parpol agar segera melakukan pendaftaran. Kata Agus, poin dalam surat tersebut antara lain apabila pengurus parpol tingkat Kota Tegal ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dapat datang di Kantor KPU Kota Tegal setiap hari pada jam kerja (08.00-16.00 WIB).

Kemudian, apabila DPP parpol sudah mendaftar di KPU RI, pengurus parpol tingkat kota agar segera menyerahkan salinan keanggotaan parpol dan salinan KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil sebelum tanggal 16 Oktober 2017.

“Hal tersebut untuk mengantisipasi pengembalian dokumen karena tidak lengkap sehingga dapat segera dilengkapi dan disusun serta diserahkan kembali kepada KPU Kota Tegal”, kata Agus.

Dia berharap agar parpol tidak mendaftar ke KPU Kota Tegal didetik akhir pendaftaran sebab bilamana dokumen pendaftaran tidak lengkap dan parpol tersebut tidak dapat melengkapi, maka parpol tersebut yang rugi sendiri.

Sementara itu, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Thomas Budiono menjelaskan berkas yang harus dilengkapi parpol pada saat mendaftarkan ke KPU Kota Tegal antara lain surat keterangan penghubung partai dengan KPU Kota Tegal, salinan berkas yang terdaftar di Sipol, menunjukan bukti KTP-el/Suket dari Disdukcapil dan KTA sesuai urutan Sipol.

“KPU Kota Tegal menerima salinan keanggotaan Parpol (KTA) dan KTP dengan jumlah minimal seperseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Ini diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas Thomas.

(Sa. Amin/wartabahari.com)