TEGAL-Jelang Pilkada serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko melalui Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Thomas Budiono  mengatakan bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS dapat mengirimkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Tegal.

Ia mengaku tidak membatasi jumlah pendaftar, selama waktu pendaftran pihaknya akan terus menerima calon pendaftar. “Untuk pendaftaran PPK mulai 13-18 Oktober, sedangkan PPS tanggal 13 Oktober – 1 November”, kata Thomas.

Menurutnya, seleksi administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan pada 13-18 Oktober. Hasil seleksi tersebut diumumkan pada 19 Oktober, tes tertulis 21 Oktober 2017. Pengumuman hasil tes tertulis  23 Oktober.

Tanggapan masyarakat 23-27 Oktober, tes wawancara dilaksanakan pada 27-30 Oktober. “Pengumuman hasil akhir seleksi tanggal 31 Oktober. kemudian pelantikan anggota PPK dijadwalkan 1 November 2017,” ungkapnya.

Untuk seleksi administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPS baru dilaksanakan setelah anggota PPK dilantik atau 2-4 November. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 5 November, dilanjutkan meminta tanggapan masyarakat 5-8 November.

Calon anggota PPS juga akan mengikuti tes wawancara pada 6-8 November. Pengumuman hasil seleksi wawancara 9 November , pengumuman dan penetapan anggota PPS pada 10 November. Disusul pelantikan anggota PPS 11 November.

Adapun untuk persyaratan PPK dan PPS yaitu usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik paling lama lima tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP (dewan kehormatan penyelenggara Pemilu).

“Kemudian syarat lainnya adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Belum pernah menjadi anggota PPK atau PPS selama dua periode kepemiluan berturut-turut”, pungkas Thomas.

(Sa. Amin/wartabahari.com)