TEGAL-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin mengatakan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 minimal memiliki jumlah 1.781.606 dukungan.

“Angka tersebut diperoleh dari penghitungan DPT Pemilu/pemilihan terakhir 27.409.316 kali 6,5 % yakni 1.781.605,54 kemudian dibulatkan ke atas”, kata Ikhwanudin saat sosialisasi tahapan persyaratan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, Sabtu (14/10) di Aula KPU Kota Tegal.

Dikatakan Ikhwan, DPT Pemilu terakhir itu diperoleh dari Pilkada di 21 kabupaten dan kota tahun 2015 sebanyak 15.473.304, Pilkada di tujuh kabupaten/kota tahun 2017 sebanyak 6.387.555 dan DPT Pilpres di tujuh kabupaten/kota tahun 2014 sebanyak 5.548.457.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dinyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu Terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen”, imbuh Dia.

Selain itu, Kata Ikhwan, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jateng. Sedikitnya dukungan tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota di Jateng.

Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan ke KPU Jateng pada 22-26 November 2017 beserta surat pernyataan dukungan dan foto copy KTP-el/surat ketengan dari disdukcapil setempat serta ercantum dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir dan atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan DP4.

“Saat ini para calon yang direncanakan maju dengan jalur ini baru konsultasi ke KPU Jateng bahkan ada yang datang secara berkelompok bersama cagub dan cawagubnya”, pungas Ikhwanudin.

(Sa. Amin/wartabahari.com)