KOTA TEGAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal (Bea Cukai tegal) menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap 5.927.340 batang rokok ilegal yang dilaksanakan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal.

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp8.184.686.400, yang mencakup cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok.

Pemusnahan bersamaan dilaksanakannya peringatan Upacara Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (9/9) pagi. Pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilaksanakan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon.

Kepala Kantor Bea Cukai Kota Tegal, Yudiarto mengatakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal merupakan upaya tegas dalam penegakkan hukum serta perlindungan Kesehatan masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Juga sebagai upaya preventif untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar memenuhi standar hukum.

Dijelaskan Yudiarto, rokok ilegal yang dimusnakan berasal dari berbagai merk dan Sebagian besar tidak memiliki pita cukai, melanggar Undang-undang Cukai No 39 Tahun 2007.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal dengan kerjasama Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum (APH) selama periode Januari hingga Februari 2024,” jelas Yudiarto.

Disebutkan Yudiarto, dalam periode tersebut, telah ditertibkan sejumlah Bukti Hasil Penindakan yang Sebagian besar diterbitkan atas penindakan pada kegiatan distribusi rokok ilegal melalui Perusahaan jasa titipan, jasa travel, dan/atau jasa transportasi dengan tujuan luar wilayah Kota Tegal.

“Selama periode tersebut telah diputus hukum pidana terhadap dua orang atas nama Sdr. T dan MK dengan vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp22.380.000,” ungkap Yudiarto.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan cukai rokok besarannya berdasarkan kandungan kimia yang ada di rokok itu dan yang kena cukai itu telah melalui proses laboratorium dan tes kesehatannya sudah ada.

“Nah kalau yang tanpa cukai, ini tidak terkontrol, kandungannya melebihi ambang batas kesehatan maka Kesehatan generasi muda kita masa depan kita semakin jelek,” jelas Dadang.

Dengan adanya operasi bersama natar Bea Cukai dan Pemerintah Daerah, Dadang mengharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.

Dadang juga mengimbau kepada masyarakat, tidak ada larangan untuk merokok, tetapi merokoklah dengan rokok resmi yang memiliki pita cukai.

“Satu, untuk menjaga kesehatan, walaupun rokok itu tidak bagus, tetapi dalam tingkatan tertentu dengan cukai rokok ini dapat mengendalikan. Yang kedua, dengan merokok yang bercukai ini sama dengan ikut membangun negeri ini karena cukai rokok ini dikembaliklan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur bahkan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkas Pj. Wali Kota Tegal. (*)