Realisasi Pendapatan Daerah Kota Tegal di tahun anggaran 2019 mencapai Rp. 1.036.963.763.529,16, pendapatan tersebut 95,87 persen dari target yang dianggarkan sebesar Rp. 1.081.591.230.000,00. Data tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Tegal Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2019, Senin (6/7).

Wali Kota menyampaikan hal tersebut menjawab, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berkaitan dengan evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah Kota Tegal, Wali Kota menyampaikan bahwa capaian pendapatan daerah 95,87% disebabkan karena realisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 285.575.788.984,16 atau 93,16% dari yang dianggarkan, diantaranya dari pendapatan BLUD sebesar Rp. 119.173.431.886,16 atau 75,91% dari yang dianggarkan. adapun Dana Perimbangan sebesar Rp. 641.682.768.016,00 atau 97,62% dari yang dianggarkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 49.891.853.924,00 atau 100,41% dari yang dianggarkan.
Terhadap upaya pencapaian target pendapatan daerah di masa yang akan datang, Dedy yon Menyampaikan Pemerintah Kota Tegal membuat langkah-langkah perbaikan, yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah, akselerasi pendapatan melalui sistem pembayaran secara online.
“Berkaitan dengan upaya pencapaian target pendapatan daerah di masa yang akan datang, Pemerintah Kota Tegal membuat langkah-langkah perbaikan, yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah, akselerasi pendapatan melalui sistem pembayaran secara online,” tutur Dedy Yon.

Tak hanya itu, Wali Kota juga menyampiakan bahwa, selanjutnya terkait dengan belum tercapainya target retribusi daerah pada tahun anggaran 2019 diantaranya dikarenakan kurangnya kesadaran wajib retribusi membayar retribusi daerah, antara lain pada retribusi persampahan dan retribusi tempat pelelangan ikan.

Dedy Yon menambahkan untuk reallisasai Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 476.053.735.321,00 yang capaiannya sebesar 87,48% dari yang dianggarkan atau 45,49% dari total belanja.

Sementara untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), Ia menjelaskan, pada prinsipnya silpa terjadi karena adanya pelampauan pendapatan, efesiensi belanja, dan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya pembiayaan neto. sedangkan untuk efesiensi belanja cenderung ada pada pekerjaan di beberpa OPD besar. adapun rincian silpa menurut urusan adalah sebagai berikut: urusan wajib pelayanan dasar Rp. 82,662,695,276.98 urusan wajib bukan pelayanan dasar Rp. 20,742,477,164.00, urusan pilihan Rp. 3,738,252,710.00, urusan pemerintahan fungsi penunjang Rp. 36,763,289,447.77

Dedy Yon menambahkan bahwa Belanja Daerah tahun anggaran 2019 lebih besar daripada Pendapatan Daerah, hal ini diakibatkan oleh adanya penerapan kebijakan defisit anggaran, kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan silpa tahun sebelumnya. “Dengan kebijakan tersebut diharapkan pemenuhan kebutuhan pembangunan kota dapat terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Dedy Yon.