Tegal – Terkait penyelesaian masalah Karaoke Queen yang tetap beroperasi meskipun tidak memiliki ijin, Wali Kota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh M.MPd adakan Rapat Koordinasi dengan Asisten I Setda Kota Tegal, Drs Imam Badarudin, Kasatpoll PP, Joko Sukur Baharudin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bajari, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Cucuk Dariyanto, Bagian Hukum, Seno Anggoro di Ruang kerja Wali Kota, Selasa (23/10/2018)

Wali Kota dalam kesempatan memimpin langsung rakor tersebut meminta supaya dalam penertiban karaoke yang tidak mempunyai ijin supaya diselesaikan secara tim.

Rakor ini sekaligus menepis anggapan yang beredar selama ini bahwa dalam setiap penyelesaian masalah terkesan saling lempar tanggung jawab

“Saya ingin dari Rapat Kordinasi (Rakor) ini, OPD terkait tidak terkesan saling lempar wewenang lagi untuk menyelesaikan masalah Karoeke Queen, Jadi tidak berdiri sendiri” kata Wali Kota.

“Maka dari itu, tolong untuk OPD yang saya panggil untuk bergerak bersama. Khususnya untuk DPMPTSP, mohon segeranya didatangi karoekenya untuk memberi surat teguran. Kita harus berani, jangan takut apabila kita tidak memiliki kepentingan,” tandas Wali Kota.

Sementara itu disampaikan oleh Bajari mengaku bahwa usaha karaoke itu memang belum mengantongi dan mengurus izin ke pihaknya, Maka dari itu, dia menuturkan dalam waktu dekat akan mendatangi Karaoke Queen yang berada di Komplek Nirmala Square, Jalan Yos Sudarso, Kota Tegal, untuk melayangkan surat teguran dan peringatan penutupan izin usaha.

“Ya kita akan rapatkan dahulu dengan tim teknis. Pokoknya dalam waktu dekat, kami akan datangi tempat karaoke itu,” kata Bajari