TEGAL – Menanggapi rencana gugatan yang akan dilakukan oleh salah satu tim paslon, KPU Kota Tegal menyatakan siap untuk menghadapinya. Pasalnya, siapapun memang berhak untuk melakukannya.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko saat dimintai keterangan mengatakan setiap paslon memang berhak mengajukan gugatan terkait hasil pemiilihan. Karenanya, KPU siap untuk menghadapinya.
“Tentunya kita siap untuk menghadapinya,”katanya.
Namun, kata Agus, untuk hasil akhir Pilwalkot baru akan ditetapkan melalui rapat pleno. Data yang saat ini digunakan merupakan real count berdasarkan C1 yang diunggah melalui laman resmi KPU RI.
“Untuk pastinya nanti akan ditetapkan melalui rapat plano. Kalau saat ini data masih bersifat sementara,”tegasnya.
Terkait video yang beredar saat dirinya menyampaikan hasil perolehan suara, Agus menegaskan saat itu dirinya hanya menyampaikan keterangan untuk melengkapi data yang diunggah laman KPU RI. Sebab, saat itu entry data sudah 100 persen, namun di laman baru sekitar 98 persen.
