TEGAL – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Tegal mengusulkan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) SMA/SMK dan sejenisnya. Usulan tersebut disampaikan BMPS setelah kepengurusan Periode 2018-2023 dilantik Ketua BMPS Jawa Tengah Widadi di Gedung Yayasan Pendidikan Pancasakti Jalan Halmahera, Selasa (17/4) kemarin.

Ketua BMPS Kota Tegal Masfuad ES menyampaikan, jumlah rombel untuk SMA sejenisnya diusulkan minimal tiga rombel dan maksimal 27 rombel atau 9 rombel di setiap tingkatan, dengan jumlah siswa dalam satu rombel minimal 20 dan paling banyak 28. Sedang untuk SMK dan sejenisnya, diusulkan minimal tiga rombel dan maksimal 42 rombel atau 14 rombel di setiap tingkatan.

Yakni, dengan jumlah siswa dalam satu rombel minimal 20 dan maksimal 32. “Usulan pembatasan ini dilakukan agar dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru nanti, sekolah swasta kebagian siswa,” kata Masfuad, kemarin.

Masfuad berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal dapat meneruskan usulan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan mengelola SMA/SMK dan sejenisnya. BMPS berharap diterbitkannya Peraturan Gubernur untuk mengatur mekanisme PPDB tentang pembatasan jumlah rombel dan siswa tersebut.

Menurut Masfuad, bagaimanapun juga, sekolah swasta memiliki peran besar, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. “Karena itu, kami memohon agar tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dan sekolah swasta,” ungkap Masfuad.

Kepala Disdikbud Kota Tegal Johardi menyampaikan, kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan sejenisnya memang di tangan provinsi. Namun demikian, tidak menutup saran dan masukan dari daerah.

Johardi menegaskan selama ini tidak ada pembedaan antara sekolah negeri dan swasta. Dia pun melihat potensi besar yang dimiliki sekolah swasta di Kota Tegal.

“Dengan dilantiknya Pengurus BMPS Kota Tegal Periode 2018-2023, diharapkan bisa meningkatkan komunikasi, kerjasama, dan sinergitas dengan Disdikbud,” pungkas Johardi.