Ini Syarat Yang Harus di Penuhi Rumah Ibadah di Era New Normal
Tegal – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan payung hukum terkait diperbolehkannya melakukan kegiatan peribadatan yang bersifal massal/berjamaah pada rumah ibadah di masa Pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama... Continue reading→
