KOTA TEGAL – Sebanyak Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal berhasil meraih penghargaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dengan nilai tertinggi.

Nilai Tertinggi I diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal dengan nilai 88,48, Nilai Tertinggi II diraih oleh Badan Keuangan Daerah Kota Tegal dengan nilai 88,07 dan Nilai Tertinggi III diraih oleh Inspektorat Daerah Kota Tegal dengan nilai 88.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono pada saat Apel Bersama Minggu Terakhir Bulan Oktober di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Senin (26/10/2026) pagi.

Kepada para OPD peraih penghargaan Wakil Wali Kota Tegal menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas pencapaian tersebut.

“Saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Badan Keuangan Daerah memperkuat pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta Inspektorat Daerah memperkuat pengawasan dan pembinaan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” harapnya.

Wakil Wali Kota Tegal menegaskan bahwa evaluasi kinerja bukan sekadar upaya mengejar nilai atau penghargaan, melainkan sarana untuk memastikan program pemerintahan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap perangkat daerah harus mau berbenah, menindaklanjuti hasil evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selain itu memasuki penghujung Oktober 2026, Wakil Wali Kota Tegal meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mengevaluasi program dan kegiatan, mengidentifikasi hambatan, serta memastikan target kinerja tahunan tercapai secara optimal.

“Perkuat koordinasi dan kerja sama, gunakan anggaran secara bertanggung jawab, dan pastikan setiap program memberikan hasil yang terukur,” tegasnya.

Apel Bersama juga turut diwarnai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 November 2026 secara simbolis kepada perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyerahan SK Pensiun kepada 11 Calon Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tegal yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) November 2026.(*)