KOTA TEGAL – Tiga Kementerian Republik Indonesia yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umroh serta Kementerian Kesehatan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasiskan Data Kependudukan.
Penandatanganan SEB tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antar kementerian melalui pemanfaatan data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan Biometrik, integrasi sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) dengan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji, serta dukungan sumber daya manusia antar kementerian.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Tegal Agus Saeri dan Kepala OPD terkait turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Jum’at (9/10/2026) siang.
Sebelum penandatanganan, disampaikan paparan yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Haji dan Umroh, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf, M.Si., dalam paparanya menyampaikan bahwa persoalan data haji bukan hanya sekedar persoalan administrasi dan teknologi informasi tetapi lebih menyangkut kepada hak hak Jemaah seperti keadilan antrian, kepastian keberangkatan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu Jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi dan pelayanan yang dapat dipertanggungjaawabkan,” tegasnya.
Dipaparkan Menteri Haji dan umroh bahwa data haji saat ini di Siskohat ada sekitar 5,7 juta data, yang mencakup identitas Jemaah, nomor kursi, setoran, paspor, visa, kelompok terbang, akomondasi dan pemulangan.
“Oleh karena itu kualitas data akan mempengaruhi seluruh proses berikutnya,” ujarnya.
Menteri Haji dan Umroh menjelaskan bahwa NIK merupakan kunci referensi identitas kependudukan, sedangkan nomor kursi merupakan identitas antrian haji.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda karena harus terhubung secara benar dalam sistem.
“Oleh karena itu penguatan Siskohat tidak cukup dilakukan memperbaiki aplikasi kita harus memastikan bahwa data yang digunakan bersumber dari referensi resmi. Proses perubahan data dan setiap koreksi dapat kita telusuri,” jelasnya.
Yang pada tujuan akhirnya bukan sekedar memiliki data yang lengkap tetapi memastikan bahwa setiap hak Jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan Kepala Daerah bersama dengan Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah untuk berdiskusi bersama dalam rangka mengintegrasikan data calon Jemaah haji sehingga bisa dikurasi dan tepat sasaran.(*)
