KOTA TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (26/8/2026), yang juga dirangkaikan dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam laporan Pansus IV yang disampaikan Mochamad Ali Mashuri, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disepakati terdiri atas 41 pasal. Pansus juga menekankan perlunya pembinaan yang dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, menjunjung HAM, serta melibatkan unsur pendidikan, pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Pansus IV merekomendasikan agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda pada 2026 dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Sementara itu, Pansus V melalui Enny Yuningsih menyampaikan hasil pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri atas 10 bab dan 37 pasal. Salah satu rekomendasi utama adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama penetapan sasaran program, dengan tetap menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan tetapi belum tercakup dalam DTSEN.

Pansus V juga mendorong penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), pemutakhiran data, serta pelaksanaan program yang terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengapresiasi DPRD, khususnya panitia khusus dan tim asistensi, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, kedua regulasi memiliki arti penting dalam memperkuat kehidupan bermasyarakat sekaligus meningkatkan kualitas penanganan kemiskinan.

“Catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama,” ujar Dedy Yon.

Terkait pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, Dedy Yon menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk memperkuat semangat kebangsaan dan memastikan nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan masyarakat serta kebijakan publik.

Sedangkan dalam penanggulangan kemiskinan, ia menekankan pentingnya penanganan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh melalui koordinasi lintas sektor.

“Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan melalui pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mengurangi beban sekaligus memenuhi hak dasar warga negara secara layak,” tegasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses permintaan nomor registrasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)