SEMARANG – Pemerintah Kota Tegal yang diwakili Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Penilaian tersebut merupakan bagian dari transformasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemerintah Kota Tegal hadir bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian. Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian maladministrasi yang akan dilaksanakan selama tahun 2026.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombusman bukan semata mata untuk melihat kekurangan instansi penyelenggara negara.

“Ini merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat standar pelayanan serta memastikan masyarakat benar benar menerima layanan yang berkualitas, salah satunya untuk memudahkan kita serta meningkatkan budaya literasi di masyarakat,” ujar Rahmadi Ahmad.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam sambutannya menyampaikan najwa pelayanan yang maksimal bagi masyarakat merupakam tanggung jawab pemerintah.

“Posisi ASN adalah menjadi abdi masyarakat, memposisikan sesuai dengan makom kita sebagai pelayanan masyarakat,” ujar Sumarno.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah berpesan kepada kepala daerah agar benar-benar melayani masyarakat.

“Marilah kita harus melayani tuan kita, yaitu masyarakat dengan pelayanan publik, pelayanan kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa keikhlasan. Yang dilakukan Ombudsman itu membantu kita semua untuk menilai, saya berterima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal pemerintah, dengan konsep pelayanan ini ada ukurannya. Yang lebih penting pelayanan kita dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujar Sumarno.

Siti Faridah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinisi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Ombudsman hadir untuk memantau pelayanan publik bagi masyarakat.

“Kami memohon kepada kepala daerah nantinya ada penilaian bagi kepala dinas sepeti Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial, Direktur Rumah Sakit, Kepala Sekolah sebagai prototipe, lokus itulah yang akan dinilai sebagai prototipe modeling dari pelayanan publik. Kepada kepala daerah untuk betul betul memantau baik buruknya pelayanan publik dinas tersebut di dalam melakukan pelayanan publiknya,” ujar Siti Faridah.(*)