KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal memfasilitasi mediasi terkait permohonan pendirian Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berlokasi di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Mediasi berlangsung di Pendopo Kecamatan Tegal Barat pada Rabu (22/7/2026), sebagai upaya mengedepankan dialog, musyawarah, dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Budi Saptaji, selaku fasilitator. Mediasi dihadiri unsur Pemerintah Kota Tegal, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kecamatan Tegal Barat, Kelurahan Kraton, TNI-Polri, MUI, BAMAGNAS, pengurus HKBP, serta perwakilan masyarakat dari sembilan RW di Kelurahan Kraton.
Budi Saptaji menyebut mediasi ini menjadi sejarah atas penantian panjang pengajuan ijin pendirian tempat ibadah di Kota Tegal. “Karena mediasi semalam (Rabu (22/7/2026) malam, red) menjadi sejarah atas penantian panjang 34 tahun pengajuan ijin pendirian tempat ibadah di Kota Tegal,” ungkap Budi Saptaji.
Dalam forum tersebut, pengurus HKBP menyampaikan penjelasan mengenai rencana pendirian rumah ibadah beserta pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi dan keberatan yang menjadi perhatian mereka terhadap rencana pembangunan tersebut.
Pemerintah Kota Tegal bersama instansi terkait kemudian memberikan penjelasan mengenai regulasi pendirian rumah ibadah serta pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Seluruh peserta juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan masukan secara terbuka.
Dari hasil musyawarah, seluruh pihak telah menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Pengurus HKBP tetap mengajukan permohonan pendirian rumah ibadah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyatakan dapat menerima pendirian Gereja HKBP dengan beberapa catatan, di antaranya agar pihak HKBP memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar, menjunjung tinggi kondusivitas yang telah terbangun, mengedepankan koordinasi dengan aparatur keamanan, serta tidak melakukan penyebaran atau pemaksaan ajaran agama kepada pemeluk agama lain.
Pemerintah Kota Tegal selaku fasilitator mencatat seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum sebagai bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kerukunan masyarakat, sekaligus menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan dialog dan musyawarah, Pemerintah Kota Tegal berharap penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat dapat terus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan semangat toleransi, saling menghormati, dan menjaga harmoni kehidupan antarumat beragama di Kota Tegal.(*)
