Tegal – Dalam rangka melakukan Sinkronisasi Perencanaan Kebijakan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kota Tegal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tegal. Senin (14/1) di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Tegal.

Beberapa point dibahas dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal H Edy. Suripno, SH. MH dan Walikota Tegal Drs.HM Nursholeh, M. MPd tersebut. Dua hal utama yang menjadi pembahasan utama diantaranya terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019 – 2024 serta terkait penyelesaian persoalan hukum antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta seperti persoalan Pasar Pagi dan Pasar Sore Kota Tegal serta Persoalan Hukum terkait sengketa lahan SMAN 1 dan SMPN 1 Kota Tegal dengan PT. Kereta Api Indonesia.

Kepada Pemerintah Kota Tegal, DPRD Kota Tegal meminta agar dalam penyusunan RPJMD Kota Tegal 2019 – 2024 mampu memasukkan visi misi Walikota Tegal Terpilih. Karena itu, DPRD meminta agar dalam proses penyusunan nya Pemerintah Kota Tegal terus menjalin komunikasi yang intens dengan Walikota terpilih.
Sementara itu, terkait persoalan hukum terkait Pasar Pagi, Pasar Sore serta PT. KAI. DPRD Kota Tegal melalui Ketuanya Edy Suripno juga meminta Pemerintah Kota Tegal agar mampu melakukan langkah langkah solutif dengan melakukan konsultasi dan koordinasi berbagai instansi pemerintahan diatas nya agar permasalahan tersebut tidak berlarut larut.

Menanggapi hal terkait Visi Misi Walikota Tegal Terpilih agar dimasukkan dalam penyusunan RPJMD Kota Tegal 2019 – 2024 DPRD Kota Tegal, Walikota Tegal Drs. HM Nursholeh, M. MPd mengungkapkan saat ini jalinan komunikasi pihaknya dengan Walikota Terpilih sudah berlangsung baik dan intens. Karena itu, dikatakan Walikota Tegal penyusunan tentu akan memasukkan Visi Misi Walikota Tegal Terpilih.
Selain itu, terkait permasalahan hukum Pasar Pagi, Pasar Sore serta dengan PT. KAI disampaikan Kepala Bagian Hukum Kota Tegal, Budi Hartono bahwa saat ini pemkot Tegal masih terus melakukan kajian hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk saat ini Pemkot Tegal sedang melakukan kajian hukum dengan biro hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap persoalan Pasar Sore serta Persoalan kepemilikan lahan SMAN 1 dan SMPN 1 Kota Tegal dengan PT. KAI. Dirinya berharap dengan dari upaya hukum terakhir tersebut berbagai persoalan hukum tersebut dapat terselesaikan sesuai harapan.