Setelah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melalui Surat Perserujuan Gubernur Jateng nomor 821/252 tanggal 7 Januari 2019, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Tegal Praptomo Wirjadarsana, SH dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, dengan Surat Keputusan Wali Kota Tegal nomor 821.2/0003K/2019, Senin (14/1), di ruang Adipura Kota Tegal.
Praptomo WR yang masih menjabat sebagai Inspektur mendapat tugas tambahan menjadi Pj. Sekda sesuai ketentuan menjabat paling lama tiga bulan kedepan.
Dalam sambutan setelah pelantikan, Wali Kota Tegal, M. Nursholeh menyampaikan bahwa tugas seorang Pj. Sekda adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan setiap rencana kerja yang telah ditetapkan, serta membina hubungan kerja dengan Badan, Dinas dan Lembaga teknis dan Unit Pelaksana lainnya.
Nursholeh juga berharap, Pj. Sekda untuk memulai proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tegal, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Kota Tegal, Praptomo WR menyampaikan, ada dua tugas yang akan menjadi prioritas utama selama tiga bulan kedepan masa jabatannya, yaitu bagaimana pelaksaan seleksi terbuka sekda bisa dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan Sekda Definitif dan saat ini menurut Praptomo merupakan mendekati masa transisi, Ia akan mengkomunikasikan hal-hal yang perlu berkesinambungan antara Wali Kota saat ini dan Wali Kota Terpilih.
Terkait persiapan seleksi terbuka Sekda kota Tegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) sebagai proses awal, terutama untuk pembentukan panitia seleksi.
Praptomo berharap, tiga bulan kedepan proses seleksi terbuka Sekda Kota Tegal bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan Sekda Kota Tegal yang definif.
