TEGAL-BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (15/11) di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Jalan Hangtuah, Tegal.

Para perwakilan Koperasi dan Kepala Pasar mengikuti kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan, Khaerul Huda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R. Heru Setyawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cep Nandi Yunandar.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan, Khaerul Huda mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, yang bertujuan mulia. Khaerul berharap BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi ke OPD dan lembaga-lembaga lain.

Khaerul meminta, agar paparan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan untuk dipahami. “Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada kita semua, apa itu BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila tertarik silahkan untuk bergabung pada program BPJS Ketenagakerjaan”, kata Khaerul.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cep Nandi Yunandar mengatakan, kegiatan sosialisasi bersama Dinkop, UKM dan Perdagangan Kota Tegal dalam rangka optimalisasi dan memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Cep Nandi, BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari resiko seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan pensiun. Dia menjelaskan bahwa, BPJS terdapar dua, yakni BPJS Kesehatan yang sebelumnya PT. Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya Jamsostek.

“BPJS merupakan salah satu badan yang ditunjuk untuk menjalankan program jaminan social, dan setiap wagra negera yang bekerja minimal 6 bulan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan”, kata Cep Nandi.

Cep Nandi menegaskan bahwa, untuk bergabung program BPJS Ketenagakerjaan hanya menggunakan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) el.

Sementara itu, Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan  menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945, yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Selain itu, jaminan sosial juga sebagai hak asasi manusia, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Heru menyampaikan, UU No40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa, seluruh tenaga kerja wajib mengikuti  BPJS Ketenagakerjaan.