TEGAL– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal belum bisa melalukan tindakan penertiban terhadap Branding Pasangan Calon (Paslon) yang terpasang di sejumlah kendaraan roda empat.
Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan, belum ada aturan resmi yang mengatur apakah branding paslon yang terpasang dikendaraan roda empat apakah termasuk juga sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
“Mobil Branding ini tidak ada aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kalau APK sudah jelas diatur. Iika Branding termasuk APK maka akan kami ditertibkan”, kata Akbar pada rakor bersama stakeholder, di kantor Panwaslu Kota Tegal, Jum’at (3/3/2018).
Oleh karena itu, kata Akbar, terkait Branding Paslon pada kendaraan roda empat, pihaknya bersama KPU akan berkonsultasi dengan daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko juga mengatakan hal yang sama, bahwa Branding pada kendaraan roda empat tidak ada aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Herviyanto GWP mengatakan, dari sisi tingkat keselamatan, kendaraan yang boleh berbranding adalah kendaraan yang tidak wajib uji. Kendaraan wajib uji misalnya truck, angkutan umum dan lainnya.
Saat kendaraan di Branding maka tidak boleh menghalangi pandangan atau tidak boleh di kaca depan, harus kelihatan penumpang untuk memgantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Pada prinsipnya Branding kendaraan sesuai aturan, yakni pembagian dimensi, tidak menghalangi pandangan, penumpang kelihatan dan penataan yang sama”, pungkas Herviyanto. (Sa. Amin/wartabahari.com)