TEGAL-Ketua Panitia Pengawas Umum (Panwaslu) Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, mengatakan pihaknya akan mengawasi akun media sosial para Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada serentak 2018.
“Terkait penggunaan media sosial, semua akun akan kami awasi namun fokus pada akun resmi milik Pasangan Calon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutur Akbar kepada Wartabahari.com, disela-sela deklarasi kampanye damai, Minggu (18/2/2018).
Langkah tersebut dilakukan Panwaslu untuk mencegah adanya kampanye hitam, politik uang, dan kecurangan lainnya pada masa kampanye Paslon. Pihaknya bekerja sama dengan tim cyber dari Polres Tegal Kota. Bila mana masuk dalam ranah pidana maka akan ditindak oleh Kepolisian .
Selain itu, Akbar mengingatkan kepada Paslon maupun simpatisan agar tidak mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye. Dia menegaskan hal tersebut dilarang. “Kampanye diperuntukan untuk warga yang telah mempunyai hak pilih, anak kecil dibawah umur tidak diperbolehkan ikut kampanye,” ujar Akbar.
Akbar berharap tahapan kampanye dapat berjalan lancar. Semua Paslon menaati aturan-aturan yang telah dibuat, sehingga tercipta iklim sejuk sampai rampungnya Pilkada dan terpilih pemimpin yang anamah dan dikehendaki oleh rakyat.