TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal secara resmi mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal melalui rapat pleno terbuka, Selasa (13/2/2018) sore.

Pengundian dan penetapan tersebut dilakukan di Aula Puspita kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Kota Tegal.

Sebelum pengundian nomor urut tersebut, para pasangan calon  mengambil nomor undian lebih dulu. Pengambilan nomor undian tersebut dilakukan oleh calon Wakil Walikota secara bergantian.

Ditemani pasangannya masing-masing, secara bergantian mereka mengambil nomor undian pada wadah kaca dan dan didalamnya sudah ada stereofoam berbentuk bola-bola kecil.

Setelah itu, KPU Kota Tegal meminta calon Wali Kota mengambil nomor urut pasangan pada pilkada serentak tahun ini.

Hasil pengundian itu, KPU menetapkan pasangan Nursholeh-Wartono mendapat nomor urut 1, pasangan Ghaustun-Muslih mendapatkan nomor urut 2, pasangan Dedi Yon Supriyono-Muhammad Jumadi mendapat nomor urut 3.

Sedangkan, pasangan Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum mendapatkan nomor urut  4 dan pasangan Herujito-Sugono mendapat nomor urut 5.

Usai penetapan nomor urut pasangan calon, ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko memandu pasangan calon deklarasikan pilkada damai.

Sementara itu, hadir dalam pengundian dan penetapan nomor urut tersebut komisioner KPU Kota Tegal, komisioner Panwaslu Kota Tegal, jajaran Forkompinda, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik dan masa pendukung pasangan calon. (Sa. Amin/wartabahari.com)