TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal, Senin (12/2/2018) malam.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan, kelima komisioner KPU sudah bulat dalam menetapkan pasangan calon dan didukung fatwa dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat.
Agus menambahkan, bahwa kelima bakal calon yang mendaftar ke KPU semua memenuhi syarat. “Dokumen telah kami periksa dan semua memenuhi syarat”, ungkap Agus.
Agus menyampaikan, apabila dalam penetapan ini ada pihak yang keberatan maka dapat melaporkan ke Panwaslu Kota Tegal dan jalur hukum lain.
Berikut lima pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU Kota Tegal, yaitu Dedi Yon Supriyono-Muhammad Jumadi yang diusung lima partai politik yaitu Demokrat, PKS, PAN, Gerindra, dan PPP.
Kemudian, Nursholeh-Wartono yang diusung partai Golkar dan Hanura serta didukung partai Perindro. Lalu, Herujito-Sugono yang diusung PDI Perjuangan. Selanjutnya, pasangan Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum yang diusung dua partai politik, yaitu PKB dan Nasdem.
Kemudian yang terakhir, pasangan Ghaustun-Muslih. Pasangan ini mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal lewat jalur independen.
