TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS untuk bersikap netral menghadapi Pilkada Serentak tahun 2018. Komisioner Panwaslu Imam Toffani  mengingatkan netralitas ASN atau PNS pada penyelenggara pilkada serentak.

ASN sangat rawan terlibat dalam politik praktis. Imam menghimbau kepada para lurah untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Ada sanksi bila ada ASN yang melanggar”, kata Imam, kemarin (23/1) pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Lurah se-Kota Tegal pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal tahun 2018.

Kegiatan yang di gelar di hotel Prime Biz itu, dihadiri para lurah se-Kota Tegal. Panwaslu menghadirkan narasumber dari Badan Pengembangan, Penelitian, dan Perencanaan Pembangunan Daerah (BP4D) Kota Tegal, Inspektorat Kota Tegal dan Panwaslu Kota Tegal.

Sementara itu, dalam paparannya, Komisioner Panwaslu Kota Tegal Nurbaeni mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan Pegawai ASN harus bebaa dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”, ungkap Nurbaeni.

Nurbaeni  menuturkan UU tersebut juga menyatakan bahwa PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus parpol akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Pada Pasal 87 ayat (4) huruf c UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” pungkas Nurbaeni. (Sa. Amin/wartabahari.com)