TEGAL – Penyenggaraan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Tegal pada Jum’at (15/12) di Hotel Pessona Tegal menghadikan materi terkait Peran Kepolisian Dalam Pemilihan  Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/ Wakil Walikota Tahun 2018.

Hadir selaku narasumber Aiptu Aris Budi, S.H Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tegal Kota menyampaikan bebarapa hal tugas  Polri dalam pemilu yakni sebagai berikut.

1.Melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, agar peyelenggaraan pemilu dapata berjalan dengan aman dawn lancar.

2.Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.

3.Melakukan tugas lain menurut Per UU yang berlaku : Melakukan tugas pelayanan penerimaaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu.